JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah ibu kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Jakarta.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa PJJ diterapkan hingga 28 Januari 2026. Namun, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
Penerapan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada informasi dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan peserta didik. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah potensi risiko akibat cuaca ekstrem,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 23 Januari.
Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala sekolah juga diminta melakukan pendampingan serta pemantauan aktif agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Sekolah turut diminta menyiapkan skema pembelajaran alternatif jika terjadi kendala teknis selama PJJ. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga ditekankan guna memastikan kelangsungan kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid dinilai penting agar kebutuhan peserta didik tetap terpantau selama pembelajaran dilakukan dari jarak jauh.







