JAKARTA – Polisi akan memeriksa kejiwaan dua pria berinisial HW dan FTR yang melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A rute Pantai Maju-Balai Kota.
“Iya, ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut Onkoseno mengungkapkan, kedua pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia menambahkan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Onkoseno menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur tentang perbuatan asusila di ruang publik.
“Keduanya dikenakan Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum,” tukasnya.







