BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyusul ramainya pemberitaan media terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang mengolah sampah domestik dari Pemkot Tangerang Selatan dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Rudy mengatakan, penghentian ini sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian.
Menurut Rudy, pihaknya menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan. Selain itu, pemerintah desa yang juga melakukan peninjauan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bogor agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.
“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan,” ujar Rudy Susmanto dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor, Rabu (14/1/2026).
“Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” sambungnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya menambahkan memiliki izin usaha untuk beberapa bidang. Salah satunya pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” terangTengku Mulya.
Teuku menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena adanya perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis.
Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.







