TANGERANG SELATAN – Kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Ronald Armada, menyatakan kliennya siap menjalani tes DNA guna membuktikan kebenaran bahwa Ressa merupakan anak biologis Denada Tambunan. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum gugatan dugaan penelantaran anak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Ronald menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi. Ia berharap Denada dapat hadir langsung dalam sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026, setelah sebelumnya hanya diwakili kuasa hukum.
“Persidangan ini masih dalam proses mediasi. Pada 15 Januari 2026 akan dilakukan mediasi kedua karena sebelumnya Denada tidak hadir dan hanya diwakili kuasanya. Harapannya kali ini beliau bisa datang,” ujar Ronald Armada, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Ronald, kehadiran Denada dalam sidang mediasi penting untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ia menegaskan, sikap Denada selama proses hukum berjalan akan menjadi penilaian tersendiri terkait tanggung jawab yang dipersoalkan.
“Kalau ditanya soal iktikad baik dan tanggung jawab, itu sudah bisa dinilai dari perjalanan 24 tahun ini. Sidang berikutnya bisa menjawab iktikad baik beliau untuk menyelesaikan kasus ini, jadi jangan berasumsi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan tes DNA, Ronald menyebut hasil uji genetik memiliki tingkat akurasi hingga 99 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi untuk melakukan tes tersebut.
“Kalau dilakukan tes DNA sekarang, validasinya bisa mencapai 99 persen. Saat ini memang belum ke arah sana, tetapi kalau memang harus ditempuh, kami siap,” ujarnya.
Ronald menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya didasarkan pada bukti yang kuat. “Yang jelas kami tidak akan mengajukan gugatan tanpa dasar dan bukti yang kuat,” katanya.







