JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2025.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa penyidik menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus kematian kliennya.
“Kasus kematian misterius diplomat almarhum ADP dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya,” ujar Nicholay, dikutip Jumat, 9 Januari 2026.
Namun demikian, Nicholay menilai alasan tersebut masih menyisakan tanda tanya. Ia menyoroti penggunaan kata “belum” dalam kesimpulan penyelidikan yang menurutnya menunjukkan adanya kemungkinan lain.
“Kalimat ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’ berarti masih terbuka kemungkinan adanya tindak pidana. Lalu mengapa justru dihentikan?” ujarnya.
Dalam dokumen SP3 tersebut, surat ditandatangani oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya penghentian penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut keputusan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Budi, penyidik telah melakukan pengolahan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyelidikan masih dapat dibuka kembali jika pihak keluarga dapat menyerahkan bukti baru yang sah dan relevan.
“Apabila ada bukti baru, penyelidik akan melakukan pendalaman kembali terhadap perkara ini,” pungkasnya.







