JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang.
“Selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” jelas Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Selain penindakan, Nunung menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online.
Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” tutur Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.







