TANGERANG SELATAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Tri menyebut kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi, meski secara perhitungan tarif berpotensi mengalami perubahan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut Tri mengungkapkan, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif, listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tukasnya.







