TANGERANG SELATAN – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026.
Pelarangan kembang api dan petasan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Larangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Dalam surat edaran ditegaskan, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan, khususnya pada malam pergantian tahun.
Pemprov Banten menyebut kebijakan ini tidak semata-mata bersifat pengamanan, tetapi juga mengandung pesan kemanusiaan. Larangan diberlakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sekaligus menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan,” jelas Andra Soni dalam keterangan yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut Andra mengungkapkan momen pergantian tahun seharusnya lebih mengedepankan nilai kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan.
“Kita ingin menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Sumatera,” tukasnya.







