TANGERANG SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran informasi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yang disebut mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada selebriti Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi viral yang berasal dari masyarakat tersebut akan dijadikan bahan pengayaan bagi penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi.
Menurutnya, pengecekan dilakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau dapat menjelaskan informasi tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid agar menyampaikannya kepada KPK guna mendukung proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana kasus Bank BJB, tidak hanya kepada Ridwan Kamil, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terkait.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana tersebut, termasuk pembelian aset dan dugaan aliran-aliran lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.







