JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut naik sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari sebelumnya.
Penetapan UMP Jakarta 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” jelas Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut Pramono mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan UMP Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,” tuturnya.
UMP Jakarta tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







