BANDUNG – Atalia Praratya mengungkap alasan di balik gugatan perceraian yang dilayangkan terhadap suaminya, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan pihak Atalia, perceraian ini sama sekali bukan dipicu oleh kehadiran orang ketiga. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa memberikan klarifikasi untuk memutus spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“(Gugatan cerai) tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga atau orang ketiga,” ujar Debi Agusfriansa kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/12/2025).
“Kami tegaskan pula bahwa kesepakatan untuk bercerai ini adalah keputusan bersama antara Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” sambungnya.
Meskipun bercerai, Debi memastikan bahwa hubungan keduanya tetap terjaga demi masa depan anak-anak. Ridwan Kamil dan Atalia telah mencapai kesepakatan tertulis untuk menjalankan peran orang tua secara bersama-sama.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya dilaporkan telah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gugatan perceraian tersebut tercatat telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Pihak pengadilan pun membenarkan adanya perkara yang melibatkan dua tokoh publik tersebut.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya telah diterima dan saat ini tengah diproses. Ia menyebutkan, sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
“Benar, gugatan sudah masuk. Sidang perdana dijadwalkan digelar lusa, hari Rabu,” ujar Dede saat dikonfirmasi awak media dikutip Senin, 15 Desember 2025.







