SEBANYAK 175 emiten terlambat melaporkan laporan keuangan interim mereka ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2024. Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, seluruh emiten tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim secara elektronik untuk periode 31 Maret 2024 paling lambat 30 April 2024.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-00016/BEI.PLP/05-2024, terdapat 1.028 emiten tercatat. Dari jumlah tersebut, 871 emiten wajib menyampaikan laporan interim (sisanya berbeda tahun buku) pada pemantauan per 30 April 2024, tetapi hanya 703 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan interim sesuai jadwal, sedangkan 175 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan saham di Indonesia. BEI memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi, stabilitas, dan kepercayaan pasar modal.
Oleh karena itu, ketika ada emiten yang melanggar aturan, BEI akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas pasar. Meskipun beberapa emiten beralasan laporan mereka masih dalam proses audit atau khawatir temuan audit akan merusak citra, alasan internal ini tidak dapat dijadikan pembenaran. Aturan bursa tetap mengutamakan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor.
Keterlambatan pelaporan keuangan menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti hilangnya dasar pengambilan keputusan bagi investor, penurunan reputasi perusahaan, dan melemahnya kepercayaan publik.
Namun, dari sisi pengawasan, kasus ini juga memberikan dampak positif. Ini menjadi “alarm peringatan” bagi emiten lain untuk lebih disiplin dan membuktikan bahwa mekanisme kontrol BEI berjalan efektif, sehingga kredibilitas pasar modal Indonesia tetap terjaga. Sebagai respons atas ketidakpatuhan ini, BEI langsung bertindak dengan memberikan sanksi. Sebanyak 145 emiten tercatat dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I. Seiring berjalannya waktu, BEI kembali mengumumkan bahwa 77 emiten dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000 karena masih belum menyampaikan laporan keuangan interim.
Dari kasus teguran BEI pada mei 2024 terhadap 145 emiten yang terlambat menyampaikan laporan kuartal l/2024 ini adalah peringatan keras bahwa disiplin, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekedar formalitas saja, melainkan pondasi utama pasar modal.
Keterlambatan pelaporan bukan hanya sekedar masalah administratif dan melanggar aturan tetapi juga meruntuhkan kepercayaan investor, menganggu transparansi pasar dan mencoreng reputasi perusahaan maupun stabilitas pasar modal secara keseluruhan. Teguran ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan semata, melainkan kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga intergritas, kredibilitas, dan keberlanjutan investasi di indonesia.
Penulis:
Amara Grestianti
Daris Aji Pratama
Dona Artanti
Siwi Audhina Risty
Mahasiswa semester 3 jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pamulang







