• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Alarm Transparansi bagi 175 Emiten yang Telat Lapor Keuangan, BEI Bertindak

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Desember 20, 2025
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Alarm Transparansi bagi 175 Emiten yang Telat Lapor Keuangan, BEI Bertindak
301
SHARES
3.9k
VIEWS

SEBANYAK 175 emiten terlambat melaporkan laporan keuangan interim mereka ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2024. Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, seluruh emiten tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim secara elektronik untuk periode 31 Maret 2024 paling lambat 30 April 2024.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-00016/BEI.PLP/05-2024, terdapat 1.028 emiten tercatat. Dari jumlah tersebut, 871 emiten wajib menyampaikan laporan interim (sisanya berbeda tahun buku) pada pemantauan per 30 April 2024, tetapi hanya 703 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan interim sesuai jadwal, sedangkan 175 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan saham di Indonesia. BEI memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi, stabilitas, dan kepercayaan pasar modal.

BACA JUGA :  Pelatihan Public Speaking untuk Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Al Amien Ciater

Oleh karena itu, ketika ada emiten yang melanggar aturan, BEI akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas pasar. Meskipun beberapa emiten beralasan laporan mereka masih dalam proses audit atau khawatir temuan audit akan merusak citra, alasan internal ini tidak dapat dijadikan pembenaran. Aturan bursa tetap mengutamakan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor.

Keterlambatan pelaporan keuangan menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti hilangnya dasar pengambilan keputusan bagi investor, penurunan reputasi perusahaan, dan melemahnya kepercayaan publik.

Namun, dari sisi pengawasan, kasus ini juga memberikan dampak positif. Ini menjadi “alarm peringatan” bagi emiten lain untuk lebih disiplin dan membuktikan bahwa mekanisme kontrol BEI berjalan efektif, sehingga kredibilitas pasar modal Indonesia tetap terjaga. Sebagai respons atas ketidakpatuhan ini, BEI langsung bertindak dengan memberikan sanksi. Sebanyak 145 emiten tercatat dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I. Seiring berjalannya waktu, BEI kembali mengumumkan bahwa 77 emiten dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000 karena masih belum menyampaikan laporan keuangan interim. 

BACA JUGA :  Buka Perdagangan Bursa 2023, Ini Pesan Penting Presiden Jokowi

Dari kasus teguran BEI pada mei 2024 terhadap 145 emiten yang terlambat menyampaikan laporan kuartal l/2024 ini adalah peringatan keras bahwa disiplin, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekedar formalitas saja, melainkan pondasi utama pasar modal.

Keterlambatan pelaporan bukan hanya sekedar masalah administratif dan melanggar aturan tetapi juga meruntuhkan kepercayaan investor, menganggu transparansi pasar dan mencoreng reputasi perusahaan maupun stabilitas pasar modal secara keseluruhan. Teguran ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan semata, melainkan kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga intergritas, kredibilitas, dan keberlanjutan investasi di indonesia.

Penulis:

Amara Grestianti
Daris Aji Pratama
Dona Artanti
Siwi Audhina Risty

Mahasiswa semester 3 jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pamulang

BACA JUGA :  Pengaruh Teknologi Terhadap Peserta Didik dalam Era Digital
Tags: BEIEmiten
Previous Post

Atalia Praratya Ungkap Alasan Gugatan Cerai RK Bukan Dipicu Orang Ketiga

Next Post

PKM Unpam: Pengenalan Website “MySaku”

Related Posts

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK
DUNIA KAMPUS

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK

Januari 15, 2026
2.7k
Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0
DUNIA KAMPUS

Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0

Januari 15, 2026
2.4k
Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha
DUNIA KAMPUS

Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha

Januari 15, 2026
2.9k
Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern
DUNIA KAMPUS

Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern

Januari 15, 2026
2k
Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z
DUNIA KAMPUS

Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z

Januari 15, 2026
2.3k
Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital
DUNIA KAMPUS

Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital

Januari 14, 2026
2.1k
Next Post
PKM Unpam: Pengenalan Website “MySaku”

PKM Unpam: Pengenalan Website “MySaku”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com