JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan pekan ini.
“Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Menurut Asep, surat pemanggilan Ridwan Kamil telah dikirim sejak pekan lalu. Dia pun memperkirakan surat pemanggilan yang dikirim telah diterima.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” ucapnya.
“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, kami perkirakan sudah sampai (suratnya),” sambungnya.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) pihak swasta.
Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.







