• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 22 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 22, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Pinterest

174
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Viral di media sosial (medsos) video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim). Dalam tayangan itu, menawarkan pernikahan siri yang tak ribet untuk menyewa gedung atau restoran.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernikahan yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan kemudaratan bahkan hukumnya haram.

Waketum MUI, Anwar Abbas mengatakan menikah siri yang mengikuti rukun dan syarat diperbolehkan secara agama. Namun ia mengatakan jika syarat tak terpenuhi, maka bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

“Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” sambungnya.

BACA JUGA :  Suara Ledakan Misterius Hebohkan Warga Wonogiri

Menurut Anwar, sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” terangnya.

“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” imbuhnya.

Anwar menambahkan, pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama, Termasuk Kapolres Tangerang Selatan

“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik, maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” tuturnya.

“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum,” tukasnya.

Tags: MUINikah Siriviral media sosial
Previous Post

Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan “Jemput Bola”

Related Posts

Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan “Jemput Bola”
ADVERTORIAL

Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan “Jemput Bola”

November 22, 2025
3.4k
Apakah Mengirim Stiker Doa Via WA Bernilai Ibadah? Begini Penjelasannya
NEWS

Apakah Mengirim Stiker Doa Via WA Bernilai Ibadah? Begini Penjelasannya

November 22, 2025
1.3k
KAI: 3,1 Juta Tiket Mudik Lebaran Telah Terjual
NASIONAL

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Jelang Nataru, Cek Besarannya

November 22, 2025
1.2k
Mendadak Muncul Bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending Lagi 404-JkW-Not Found
MEGAPOLITAN

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor

November 22, 2025
1k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Hingga Sedang

November 22, 2025
1.2k
Lakukan Penyegaran dan Penataan Birokrasi, Benyamin Rotasi dan Mutasi Pejabat
TANGERANG SELATAN

Lakukan Penyegaran dan Penataan Birokrasi, Benyamin Rotasi dan Mutasi Pejabat

November 22, 2025
3k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com