JAKARTA – Viral di media sosial (medsos) video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim). Dalam tayangan itu, menawarkan pernikahan siri yang tak ribet untuk menyewa gedung atau restoran.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernikahan yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan kemudaratan bahkan hukumnya haram.
Waketum MUI, Anwar Abbas mengatakan menikah siri yang mengikuti rukun dan syarat diperbolehkan secara agama. Namun ia mengatakan jika syarat tak terpenuhi, maka bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
“Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” sambungnya.
Menurut Anwar, sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” terangnya.
“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” imbuhnya.
Anwar menambahkan, pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.
“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik, maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” tuturnya.
“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum,” tukasnya.






