JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dengan tersangka selebgram Lisa Mariana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 November 2025.
“Dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap I,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Trunoyudo mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menunggu petunjuk dari Kejati Jawa Barat. Diaa memastikan koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan secara intens hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan.
“Koordinasi dalam criminal justice system untuk memastikan perkara ini bisa dibawa ke persidangan. Tentu kita akan komunikasi dan koordinasi terus dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Polisi menjadwakan pemanggilannya sebagai tersangka pada Senin besok.
“Besok (Senin) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Rizki menambahkan, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada pekan lalu. Polisi telah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada agenda pemeriksaan Senin besok.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tukasnya.







