JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut hingga kini artis Onadio Leonardo atau Onad belum ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi menganggap Onad hanya korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk menjalani rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
“(UU Nomor 35 Tahun 2009) memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan sekadar hukuman. Rehabilitasi dimungkinkan bagi pencandu yang tidak terbukti mengedarkan.
“(Berdasarkan) pada Pasal 54 dan 127,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad dikabarkan ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David.
“Benar (Onad ditangkap),” kata Kombes Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/10/2025).
Ahmad menjelaskan, pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan dari mantan vokalis band Killing Me Inside itu.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Nanti akan diinfokan setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya.







