JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetujui untuk menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio”, dan Adies Kadir.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat tertutup pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa MKD akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen sesuai dengan prinsip penegakan etik.
“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik,” tegasnya.
Meski demikian, Nazaruddin belum mengungkapkan jadwal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap kelima anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, kelima anggota DPR periode 2024–2029 itu dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing usai pernyataan kontroversial mereka memicu kemarahan publik. Gelombang unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 bahkan sempat berujung pada penjarahan rumah milik Sahroni, Uya Kuya, Eko “Patrio”, dan Nafa Urbach.







