JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut masa tunggu haji bakal dipukul rata menjadi 26 tahun di setiap provinsi.
“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, keputusan tersebut tentunya akan berdampak ke sejumlah sektor. Terutama jumlah kuota haji di beberapa provinsi yang bakal bertambah atau berkurang.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu,” tuturnya.
“Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” sambungnya.
Dahnil menjelaskan, kebijakan masa tunggu yang dipukul rata 26 tahun tersebut akan diterapkan paling cepat tiga tahun ke depan. Menurutnya hal ini harus dijalankan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan anggaran.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” tukasnya.







