JAKARTA – Tok! Aktris Nikita Mirzani resmi divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan dikutip dari http://beritasatu.com
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Sebelumnya, JPU telah membacakan replik yang menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan awal.
Sementara itu, dalam dupliknya, pihak Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
Hingga kini, pihak Nikita maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.







