• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 28 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 28, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang Vonis Nikita Mirzani/Foto: via Beritasatu (Chairul)

63
SHARES
139
VIEWS

JAKARTA – Tok! Aktris Nikita Mirzani resmi divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan dikutip dari http://beritasatu.com

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA :  Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Kasus Pemerasan Lanjut pada Pokok Perkara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan replik yang menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan awal.
Sementara itu, dalam dupliknya, pihak Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.

Hingga kini, pihak Nikita maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Tags: Nikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Viral Kasus Perundungan di Tangerang: Siswi SMP Dianiaya, Polisi Turun Tangan

Next Post

Hindari Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Tak Keluar Ruangan Setelah Hujan

Related Posts

Ingria Capitalindo Pratama Cetak Kenaikan Laba Bersih 34 Persen di Kuartal III 2025
EKONOMI

Ingria Capitalindo Pratama Cetak Kenaikan Laba Bersih 34 Persen di Kuartal III 2025

Oktober 28, 2025
2.6k
Keppres Diteken Prabowo, Segini Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025
NASIONAL

Wamenhaj: Waktu Tunggu Ibadah Haji 26 Tahun

Oktober 28, 2025
1.5k
Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pilar Sampaikan Pesan Semangat ke Generasi Muda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pilar Sampaikan Pesan Semangat ke Generasi Muda Tangsel

Oktober 28, 2025
1.2k
Dinkes Jakarta Minta Warga Tak Khawatir Temuan Mikroplastik Pada Air Hujan
MEGAPOLITAN

Hindari Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Tak Keluar Ruangan Setelah Hujan

Oktober 28, 2025
1.2k
Viral Kasus Perundungan di Tangerang: Siswi SMP Dianiaya, Polisi Turun Tangan
TANGERANG RAYA

Viral Kasus Perundungan di Tangerang: Siswi SMP Dianiaya, Polisi Turun Tangan

Oktober 28, 2025
145
Kuasa Hukum Benarkan Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Minta Publik Hormati Privasi
SELEBRITI

Kuasa Hukum Benarkan Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Minta Publik Hormati Privasi

Oktober 28, 2025
143
Next Post
Dinkes Jakarta Minta Warga Tak Khawatir Temuan Mikroplastik Pada Air Hujan

Hindari Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Tak Keluar Ruangan Setelah Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com