JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akn menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Selasa (28/10) besok.
Menjelang putusan yang akan diterimanya, Nikita Mirzani berharap putusan hakim bisa adil dan mencerminkan kebenaran sejati. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah Swt, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini,” tulis Nikita Mirzani dikutip pada Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut Nikita menjelaskan, pasal hukum bisa berubah tetapi kebenaran tidak akan bisa dibelokkan. Ibu tiga anak itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani mengaku pasrah atas putusan hakim. Tetapi dirinya yakin bahwa kebenaran akan terungkap. “Biarlah sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tukasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.







