TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi di salah satu minimarket di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Puji Yono (62) melaporkan kehilangan uang sebesar Rp73,2 juta di rekeningnya. Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di rekening korban.
“Transaksi itu di antaranya pembelian emas di toko wilayah Ciputat dan transfer ke beberapa rekening penampung,” ujar Bambang, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku utama pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Tim berhasil mengamankan pelaku utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan,” kata Bambang.
Pengembangan selanjutnya membawa polisi pada tiga pelaku lain, yakni Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28), yang ditangkap di wilayah Curug, Kota Tangerang. Saat digerebek, ketiganya tengah berpesta narkoba di rumah indekos.
“Ketiganya kami tangkap di rumah kos saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi, turut diamankan alat hisap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan,” tegas Bambang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 kartu ATM diduga milik korban lain, uang tunai Rp5 juta, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, beberapa ponsel, alat hisap sabu, kwitansi pembelian emas, serta print out rekening korban.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.