• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Nikita Mirzani Tulis dan Bacakan Sendiri Pleidoi 20 Halaman di Persidangan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 17, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Nikita Mirzani Tulis dan Bacakan Sendiri Pleidoi 20 Halaman di Persidangan
66
SHARES
146
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ia menulis sendiri pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menuturkan, pleidoi tersebut tidak terlalu panjang, hanya sekitar dua puluh halaman.

“Nggak banyak, cuma dua puluh halaman,” ucapnya.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya akan membacakan pleidoi itu secara langsung di hadapan majelis hakim dengan penuh perasaan.

“Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Demo di Depan Brimob Kwitang Memanas, Massa Dibubarkan Pakai Gas Air Mata

Terkait harapannya terhadap hasil sidang, Nikita berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, itu aja,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya tersebut.

Tuntutan berat itu diajukan atas dua dakwaan berlapis, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Panji Gumilang Resmi Ditahan dalam Kasus Penistaan Agama

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Mulai Jumat, Penumpang KRL Rangkasbitung Gunakan Peron Baru di Gedung Ultimate

Next Post

Status Tahanan Berisiko Tinggi, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Nusakambangan

Related Posts

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi
KULINER

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi

Oktober 18, 2025
2.9k
Sedia Payung, Hujan Intensitas Ringan-Sedang Diprediksi Guyur Wilayah Tangsel
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Oktober 18, 2025
1.2k
Ditemukan Usai Dilaporkan Hilang, Polda Metro Pastikan Bima dan Eko Sehat
TANGERANG SELATAN

Terungkap! Ini Motif Komplotan Penyekap dan Penyiksa Pembeli Mobil COD di Tangsel

Oktober 18, 2025
139
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 18 Oktober 2025

Oktober 18, 2025
1.3k
Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD
TANGERANG SELATAN

Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD

Oktober 18, 2025
3.3k
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan

Oktober 18, 2025
3k
Next Post
Status Tahanan Berisiko Tinggi, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Nusakambangan

Status Tahanan Berisiko Tinggi, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Nusakambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com