TANGERANG SELATAN – Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ia menulis sendiri pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menuturkan, pleidoi tersebut tidak terlalu panjang, hanya sekitar dua puluh halaman.
“Nggak banyak, cuma dua puluh halaman,” ucapnya.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya akan membacakan pleidoi itu secara langsung di hadapan majelis hakim dengan penuh perasaan.
“Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru,” lanjutnya.
Terkait harapannya terhadap hasil sidang, Nikita berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, itu aja,” tandasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya tersebut.
Tuntutan berat itu diajukan atas dua dakwaan berlapis, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.