TANGERANG SELATAN– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Serpong mulai Kamis, 16 Oktober 2025.
Persiapan penataan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Pilar, rencana penertiban PKL di Pasar Serpong telah melalui proses panjang, mulai dari pemberitahuan, pengiriman surat, hingga sosialisasi langsung ke para pedagang dan tokoh masyarakat.
“Persiapan penataan dan relokasi PKL sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Pemkot bersama kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan surat tiga kali dan melakukan sosialisasi langsung. Alhamdulillah, situasinya kondusif,” ujar Pilar usai rapat.
Pilar menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan dengan cara humanis dan berbasis swadaya, agar seluruh pedagang tetap memiliki tempat berjualan yang layak.
“Prinsipnya, penataan dilakukan secara swadaya dan tidak boleh ada satu pun pedagang yang tidak mendapat tempat di dalam Pasar Serpong,” tegasnya.
Ada Keringanan untuk PKL yang Direlokasi
Pemkot Tangsel melalui Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) telah menyiapkan kios di dalam pasar bagi para PKL. Mereka juga akan mendapatkan keringanan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) selama tiga bulan sebagai masa adaptasi.
“Terkait IPL akan ada keringanan karena mereka butuh waktu menyesuaikan diri. Yang terpenting, semua dipastikan punya tempat berdagang,” tambah Pilar.
Selain penertiban PKL, Pemkot Tangsel juga akan menertibkan lapak parkir liar di sekitar Jalan Raya Serpong. Pilar memastikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menyiagakan personel selama 24 jam penuh setelah penertiban.
“Pasukan akan disiagakan 1×24 jam untuk memastikan area tetap tertib dan tidak kembali digunakan berjualan,” jelasnya.
Mayoritas PKL Setuju Ditata
Berdasarkan data dari Perseroda PITS, terdapat 65 PKL aktif yang berjualan di sepanjang jalan depan Pasar Serpong. Sementara di dalam pasar tersedia 120 kios yang siap digunakan.
Camat Serpong, Syaifuddin, mengungkapkan bahwa mayoritas PKL dan tokoh masyarakat menyetujui penataan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh berdagang di trotoar atau jalan raya. Ini juga demi kenyamanan pengguna jalan dan keselamatan para pedagang,” ujar Syaifuddin.
Dengan langkah humanis dan kolaboratif ini, Pemkot Tangsel berharap kawasan Pasar Serpong dapat kembali tertata rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.