• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bebas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 9, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bebas
72
SHARES
161
VIEWS

JAKARTA – Menjelang agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani menunjukkan optimisme tinggi.

Tim kuasa hukum Nikita, Usman Lawala, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa kliennya layak divonis bebas dari seluruh dakwaan.

“Kami sebagai tim penasihat hukum dalam kasus pidana ini memiliki keyakinan besar bahwa Nikita harus bebas,” tegas Usman Lawala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, keyakinan tersebut didasarkan pada serangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan korban sendiri.

“Seluruh rangkaian proses hukum ini sudah berjalan, dan kami sampai pada kesimpulan bahwa Nikita harus bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Heboh Rangka Motor Honda Gampang Keropos, Begini Cara Merawatnya

Terkait kesiapan menghadapi sidang tuntutan, Usman menegaskan bahwa Nikita sangat siap menghadapi apapun hasil yang akan dibacakan jaksa, karena merasa tidak bersalah.

“Nikita sejak awal sangat siap menghadapi proses ini. Ingat, ya, teman-teman media, Nikita sangat siap karena merasa tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ungkapnya.

Apapun hasil tuntutan yang akan dibacakan, pihak Nikita Mirzani menegaskan akan terus melawan melalui jalur hukum.

“Kita lawan, tapi tentu melawan secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Fundamental Solid, BRI Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52

Next Post

DISWAY: Kilang Subsidi

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
DISWAY: Kilang Subsidi

DISWAY: Kilang Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com