• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 4 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bebas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 9, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bebas
65
SHARES
144
VIEWS

JAKARTA – Menjelang agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani menunjukkan optimisme tinggi.

Tim kuasa hukum Nikita, Usman Lawala, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa kliennya layak divonis bebas dari seluruh dakwaan.

“Kami sebagai tim penasihat hukum dalam kasus pidana ini memiliki keyakinan besar bahwa Nikita harus bebas,” tegas Usman Lawala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, keyakinan tersebut didasarkan pada serangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan korban sendiri.

“Seluruh rangkaian proses hukum ini sudah berjalan, dan kami sampai pada kesimpulan bahwa Nikita harus bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Terlihat Salat Id bersama Ivan Gunawan, Mualaf?

Terkait kesiapan menghadapi sidang tuntutan, Usman menegaskan bahwa Nikita sangat siap menghadapi apapun hasil yang akan dibacakan jaksa, karena merasa tidak bersalah.

“Nikita sejak awal sangat siap menghadapi proses ini. Ingat, ya, teman-teman media, Nikita sangat siap karena merasa tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ungkapnya.

Apapun hasil tuntutan yang akan dibacakan, pihak Nikita Mirzani menegaskan akan terus melawan melalui jalur hukum.

“Kita lawan, tapi tentu melawan secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Masyarakat Diimbau Waspada Bencana saat Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Fundamental Solid, BRI Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52

Next Post

DISWAY: Kilang Subsidi

Related Posts

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar
ADVERTORIAL

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Desember 3, 2025
3.6k
Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker
TANGERANG RAYA

Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker

Desember 3, 2025
139
Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok
MEGAPOLITAN

Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok

Desember 3, 2025
138
BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti
EKONOMI BISNIS

BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti

Desember 3, 2025
3.1k
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Besar di Sawangan Depok
MEGAPOLITAN

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Besar di Sawangan Depok

Desember 3, 2025
141
Dua Inovasi Disdukcapil Tangsel Raih Penghargaan KIPP Banten 2025
TANGERANG SELATAN

Dua Inovasi Disdukcapil Tangsel Raih Penghargaan KIPP Banten 2025

Desember 3, 2025
3.1k
Next Post
DISWAY: Kilang Subsidi

DISWAY: Kilang Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com