JAKARTA – Menjelang agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani menunjukkan optimisme tinggi.
Tim kuasa hukum Nikita, Usman Lawala, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa kliennya layak divonis bebas dari seluruh dakwaan.
“Kami sebagai tim penasihat hukum dalam kasus pidana ini memiliki keyakinan besar bahwa Nikita harus bebas,” tegas Usman Lawala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurutnya, keyakinan tersebut didasarkan pada serangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan korban sendiri.
“Seluruh rangkaian proses hukum ini sudah berjalan, dan kami sampai pada kesimpulan bahwa Nikita harus bebas,” lanjutnya.
Terkait kesiapan menghadapi sidang tuntutan, Usman menegaskan bahwa Nikita sangat siap menghadapi apapun hasil yang akan dibacakan jaksa, karena merasa tidak bersalah.
“Nikita sejak awal sangat siap menghadapi proses ini. Ingat, ya, teman-teman media, Nikita sangat siap karena merasa tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ungkapnya.
Apapun hasil tuntutan yang akan dibacakan, pihak Nikita Mirzani menegaskan akan terus melawan melalui jalur hukum.
“Kita lawan, tapi tentu melawan secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







