TANGERANG SELATAN – Bagi warga Tangerang Selatan yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini:
– Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 WIB
– ITC BSD : 08.00 sd 11.00 WIB / Sore 15.00 sd 16.30 WIB
– Bintaro Plaza: 08.00 sd 10.00 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp120.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp100.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.