TANGERANG SELATAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohammad Ervin Andani, mengonfirmasi adanya pemblokiran terhadap sejumlah rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) di wilayahnya. Sebanyak 249 rekening Bansos diketahui telah diblokir karena diduga kuat digunakan untuk transaksi judi online (judol).
“Rekening yang diblokir terindikasi digunakan untuk judi online atau game online yang tidak sesuai dengan peruntukan bantuan,” jelas Ervin Andani.
Selain indikasi keterlibatan dalam judi online, pemblokiran juga dilakukan terhadap penerima Bansos yang memenuhi kriteria lain, antara lain:
-
Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Penerima Bansos yang diketahui bekerja di instansi pemerintahan.
Ervin menegaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 15 kriteria yang membuat seseorang tidak lagi berhak menerima Bansos.
Dengan adanya pemblokiran terhadap 249 rekening tersebut, jumlah penerima Bansos di Tangsel dipastikan akan berkurang. Dinsos pun mengingatkan para penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membersihkan data penerima, sehingga Bansos benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak.