JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang hacker berinisial WFT (22), yang mengaku sebagai ‘Bjorka’. Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan pengejaran.
Polisi meringkus WFT di rumahnya kawasan Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9) lalu. Pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank yang mengalami akses ilegal. WFT, melalui akunnya, memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menjelaskan bahwa pelaku juga berniat melakukan pemerasan terhadap pihak bank. Namun, rencananya gagal setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya dalam kasus ini belum terjadi. Motif pelaku adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak ditanggapi pihak bank, akhirnya pihak bank melapor ke kepolisian,” ujar Herman Edco dikutip Jumat (3/10/2025).
WFT mengaku memperoleh data dari dark web dan menjualnya melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Ia mengaku telah menggunakan identitas Bjorka sejak 2020.
“Ada beberapa data perbankan, perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia yang diklaim diperoleh pelaku. Data tersebut juga dijual melalui akun media sosial lainnya,” tukas.
Atas perbuatannya, WFT akan dikenakan dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.