JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani terkait laporannya soal dugaan suap hakim dan jaksa.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memastikan hingga kini pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan Nikita Mirzani dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini, belum ada pemanggilan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Kendati begitu, Budi mengungkapkan KPK sudah menerima laporan Nikita Mirzani. Namun, hasil telaah dan analisis laporan tersebut disampaikan hanya kepada pelapor atau Nikita Mirzani.
“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun, terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
“Akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan atau tidak,” sambungnya.