• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 2, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
67
SHARES
149
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Vadel Al Fajar alias Vadel dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu, 1 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama. Terdakwa juga terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuannya, sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari vonis tersebut, dan terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Liburkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Majelis hakim turut memaparkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma agama serta kepatutan, dan kesalahannya justru ditutupi dengan kesalahan lain berupa tindakan aborsi.

Selain itu, terdakwa dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis, serta tidak ada perdamaian dengan pihak korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Tags: Vadel Badjideh
Previous Post

85 Tenaga Honorer di Pandeglang Gagal Jadi PPPK Gara-Gara Administrasi

Next Post

Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony di Tangsel, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Related Posts

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Next Post
Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony di Tangsel, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony di Tangsel, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com