SERANG – Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten sebagai kejadian khusus cemaran radiasi Cesium-137.
“Mulai hari ini (30 September 2025), maka Satgas Cesium 137 memutuskan Kawasan Industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Penetapan ini diputuskan setelah hampir dua pekan Satgas Cesium-137 melakukan investigasi dan dekontaminasi di lapangan. Dengan status itu, seluruh aktivitas kini berada di bawah kendali Satgas untuk menjamin penanganan radiasi yang menyeluruh, aman, dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, tim investigasi menemukan 10 titik cemaran radiasi Cesium-137 dengan tingkat intensitas berbeda. Dua titik sudah berhasil didekontaminasi, sementara delapan lainnya masih dalam proses inventarisasi untuk penanganan presisi.
Material radioaktif yang berhasil diamankan dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan yang dikonfirmasi sebagai sumber pencemaran.
Aktivitas perusahaan telah dihentikan sepenuhnya, serta lokasi terpapar dipasangi garis polisi dan papan larangan melintas untuk mencegah akses masyarakat.
“Kami mohon semua area yang sudah diidentifikasi terdapat pencemaran Cesium 137 telah ada plang dan police line. Tolong jangan diganggu, karena berbahaya buat kesehatan kita,” ujarnya.
Akses keluar-masuk kawasan kini dijaga ketat oleh tim gabungan dari Brimob, BAPETEN, BRIN, dan KLH. Sejak 1 Oktober 2025, dipasang radiation portal monitoring (RPM) untuk memeriksa kendaraan maupun barang.
“Jika alat indikator mendeteksi paparan Cesium-137, maka kendaraan atau barang tersebut akan di-grounded dan didekontaminasi terlebih dahulu,” tukasnya.