• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 2, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
68
SHARES
151
VIEWS

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa kasus keracunan ribuan peserta didik akibat mengonsumsi makanan MBG merupakan bentuk kesalahan layanan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Keracunan yang dialami peserta didik akibat makanan MBG adalah kesalahan layanan badan negara yang dapat dituntut ganti kerugian berupa perbaikan kesehatan dan kompensasi tertentu,” ujar Retno dalam keterangannya, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyebut, korban dapat menuntut berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, wajib diganti oleh pihak yang bersalah. Bentuk ganti rugi mencakup kerugian materiil (biaya nyata yang diderita) maupun immateriil (hilangnya harapan).

BACA JUGA :  Pemprov Banten Dirikan Pusat Pemantau MBG, Kawal Program Bergizi Gratis 2,9 Juta Pelajar

Menurut Retno, dapur MBG semestinya tunduk pada prinsip ilmu kesehatan gizi. Namun, hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai sanksi bagi juru masak atau ahli gizi yang lalai.

FSGI juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG, antara lain:

  1. Penggunaan anggaran MBG dari APBN tidak tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga pengawasan lemah.

  2. Kerja sama kelembagaan antara Badan Gizi Nasional (BGN), mitra dapur, dan sekolah hanya berbasis MoU, bukan kontrak resmi yang diawasi lembaga berwenang.

  3. Pengalokasian anggaran dilakukan melalui diskresi pemerintah sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga tidak tergolong pelanggaran hukum, tetapi rawan masalah tata kelola.

  4. Rencana pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk MBG berpotensi mengancam hak tunjangan profesi guru, yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

BACA JUGA :  Tersangkut Pohon, Mobil Boks MBG Terguling di Depok

Retno menekankan, pemerintah wajib mengobati dan memulihkan kesehatan korban keracunan MBG serta memberikan kompensasi tambahan. Selain itu, program MBG harus diperbaiki dengan pengawasan ketat tanpa menghentikan dapur, agar tetap bermanfaat bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Dana pendidikan untuk MBG tidak boleh menghilangkan hak guru penerima tunjangan profesi. Program ini seharusnya menjadi berkah, bukan menimbulkan kerugian dan keresahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Retno.

Tags: keracunan MBGMBGProgram MBG
Previous Post

Film Tukar Takdir, Kisah Kehidupan Nicholas Saputra Usai Kecelakaan Pesawat

Next Post

Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Tercemar Radiasi Cesium 137

Related Posts

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta
MEGAPOLITAN

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta

Januari 18, 2026
1.2k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1k
Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Next Post
Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Tercemar Radiasi Cesium 137

Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Tercemar Radiasi Cesium 137

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com