SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan larangan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban.
Gratifikasi rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menyeret penerima ke ranah hukum.
Sektor Rawan Gratifikasi
-
Pendidikan → penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan, dan sejenisnya.
-
Perizinan → pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan lainnya.
-
Kesehatan → layanan medis, administrasi, BPJS, dan obat-obatan.
-
Pengadaan Barang/Jasa → tender, pengadaan langsung, kontrak, dan sebagainya.
-
Pelayanan Publik → pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan, dan layanan administratif lainnya.
Kewajiban Melaporkan
Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada:
-
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Tindakan Pencegahan
-
Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja.
-
Menyampaikan imbauan berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi.
-
Memasang media sosialisasi (spanduk, banner, poster, digital signage, hingga media sosial) di area layanan publik.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.
Ingat! Berani menerima gratifikasi berarti siap menghadapi sanksi hukum. Mari bersama membangun budaya integritas dengan mencegah, menolak, dan melaporkan gratifikasi.