• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Oktober 1, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Foto: Biro Adpimpro Banten

202
SHARES
3.2k
VIEWS

SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan larangan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban.

Gratifikasi rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menyeret penerima ke ranah hukum.

Sektor Rawan Gratifikasi

  1. Pendidikan → penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan, dan sejenisnya.

  2. Perizinan → pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan lainnya.

  3. Kesehatan → layanan medis, administrasi, BPJS, dan obat-obatan.

  4. Pengadaan Barang/Jasa → tender, pengadaan langsung, kontrak, dan sebagainya.

  5. Pelayanan Publik → pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan, dan layanan administratif lainnya.

Kewajiban Melaporkan

Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada:

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

BACA JUGA :  Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

Tindakan Pencegahan

  • Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja.

  • Menyampaikan imbauan berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi.

  • Memasang media sosialisasi (spanduk, banner, poster, digital signage, hingga media sosial) di area layanan publik.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Ingat! Berani menerima gratifikasi berarti siap menghadapi sanksi hukum. Mari bersama membangun budaya integritas dengan mencegah, menolak, dan melaporkan gratifikasi.

Tags: ASN di BantenASN Pemprov BantenGratifikasiSanksi hukuman
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Sedang

Next Post

Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com