TANGERANG SELATAN– Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mengedepankan program pencegahan sekaligus pendampingan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga Tangsel merasa aman dan terlindungi, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu rumah.
“Jangan ragu mencari bantuan atau melaporkan jika Anda atau orang di sekitar mengalami kekerasan. Stop kekerasan, berani lapor,” demikian ajakan resmi Pemkot Tangsel.
Warga yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi kantor UPTD PPA atau menghubungi hotline pelayanan di nomor 0878-8211-3632. Layanan ini terbuka bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT.
Pemkot Tangsel berharap, dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, kasus-kasus kekerasan bisa lebih cepat ditangani dan korban mendapat pendampingan secara maksimal.