TANGERANG SELATAN- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dipersiapkan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. SKTM berfungsi sebagai bukti resmi bahwa mahasiswa berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Surat ini diterbitkan oleh pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan, dan sering digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan pendidikan, beasiswa, maupun program sosial lain. Agar tidak terkendala dalam pendaftaran, berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
Persyaratan Utama KIP Kuliah
-
Identitas dan Pendidikan
-
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.
-
Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid.
-
-
Kondisi Ekonomi
-
Berasal dari keluarga kurang mampu.
-
Dibuktikan dengan salah satu dokumen: tercatat dalam DTKS, memiliki KIP/KKS, bukti penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, dsb), atau SKTM.
-
-
Potensi Akademik
-
Memiliki prestasi atau kemampuan akademik memadai.
-
Telah diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
-
-
Dokumen Tambahan
-
Data keluarga, tempat tinggal, hingga aset sesuai formulir pendaftaran.
-
Tidak sedang menerima bantuan pendidikan serupa dari pemerintah (jika diatur demikian).
-
Cara Membuat SKTM
-
Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
-
Ajukan permohonan pembuatan SKTM dengan alasan jelas (untuk keperluan KIP Kuliah).
-
SKTM biasanya ditandatangani dan distempel oleh kepala desa/lurah atau camat, kemudian bisa digunakan sebagai dokumen resmi pendaftaran.
Pastikan semua data identitas dan dokumen pendukung sesuai agar proses verifikasi KIP Kuliah berjalan lancar.







