JAKARTA – Polri hingga saat ini belum menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap lima personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Adapun kelima anggota Brimob tersebut di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
“Saat ini berdasarkan pemeriksa dan Birowabprof Divpropam, kelengkapan berkas perkara khusus untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri masih dalam progres,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (17/9/2025).
Kendati begitu, Trunoyudo mengungkapkan bahwa Polri berkomitmen untuk memproses etik terhadap lima personel Brimob secara transparan. Pengawasan terhadap perkara ini melibatkan internal dan eksternal
“Kami pahami publik mengharapkan hasilnya segera. Ada fase yang perlu dilakukan pemeriksa. Kami pastikan fungsi pengawasan internal seperti Itwasum dan Propam dilibatkan, begitu juga pengawasan eksternal dari Kompolnas,” terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menambahkan, akses bagi lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM juga tetap terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Rencananya sidang KKEP ini berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Adapun sidang hari ini bakal dilaksanakan untuk terduga pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.