TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 11 pelaku penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di kawasan Bintaro sebagai tersangka kasus pencurian dan pengerusakan.
“Kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan di kediaman Ibu Sri Mulyani. Saat ini seluruhnya sudah ditahan,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Victor mengungkapkan, belasan orang yang ditangkap ini merupakan pelaku aktif. Dia menyebut selain mengamankan belasan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti
“Barang bukti akan kami sampaikan saat rilis resmi. Yang jelas, 11 orang tersangka ini adalah pelaku aktif, memang berniat melakukan kejahatan, dan terlibat langsung dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” tuturnya.
Kendati telah menangkap 11 orang, lanjut Victor, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, pemeriksaan, serta pengembangan secara maksimal untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum,” tukasnya.







