• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 5 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel

Aenna Rahman by Aenna Rahman
September 8, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel

Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel. Foto: Humas Kota Tangsel

389
SHARES
4.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Aries dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA :  Perkembangan Terbaru Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Polisi Periksa Wali Kota Santoso, Istri dan Satpol PP

Aries menegaskan, tahun 2025 Tangsel menargetkan 369 unit RTLH melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit.

“Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkas Aries.

BACA JUGA :  Madrid-Bayern Menang, Simak Hasil Lengkap Liga Champions hingga Dini Hari Tadi

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:
– Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).
– Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
– Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Syarat Penerimma Bantuan Bedah Rumah
Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

BACA JUGA :  Timnas U-24 Menangi Laga Pembuka, Indra Sjafri Apresiasi Semua Pihak

Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Tags: Bantuan Rumah Layak Huni TangselDinas Perkim TangselPenerima bantuan Rumah Layak HuniTangsel
Previous Post

BRI Terus Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital, Volume Transaksi Merchant Meningkat 27,2%YoY Tembus Rp105,5 Triliun

Next Post

MRT Segera Tembus Banten, Gubernur Andra Soni Gelar Pertemuan di Tangsel

Related Posts

Dinilai Efektif, Korlantas Polri Kaji Penerapan WFA Saat Libur Lebaran
NASIONAL

Dinilai Efektif, Korlantas Polri Kaji Penerapan WFA Saat Libur Lebaran

Januari 5, 2026
1.2k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Awan Mendung Merata
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Berawan

Januari 5, 2026
1.2k
Buka Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel 12 Juni 2025
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 5 Januari 2026

Januari 5, 2026
1.4k
Bocah 3 Tahun Diculik di Apartemen Kelapa Gading, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
MEGAPOLITAN

Bocah 3 Tahun Diculik di Apartemen Kelapa Gading, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Januari 4, 2026
147
Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftar Terbarunya
MEGAPOLITAN

Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftar Terbarunya

Januari 4, 2026
3k
Putusan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Dijadwalkan 7 Januari
DAERAH

Putusan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Dijadwalkan 7 Januari

Januari 4, 2026
145
Next Post
MRT Segera Tembus Banten, Gubernur Andra Soni Gelar Pertemuan di Tangsel

MRT Segera Tembus Banten, Gubernur Andra Soni Gelar Pertemuan di Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com