• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penghasutan di Medsos Saat Demo Ricuh

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 4, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penghasutan di Medsos Saat Demo Ricuh

Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penghasutan di medsos. | Foto: Istimewa

102
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan saat aksi demo di sejumlah wilayah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.

“Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dikutip pada Kamis (3/9/2025).

Himawan menjelaskan, tujuh tersangka tersebut dua di antaranya ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dan dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Kemudian dua tersangka diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut Tangerang

“Satu tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Diketahui, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi\_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati.

Selain itu ada CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.

Tags: akun media sosialBareskrim PolriKasus PenghasutanProvokasi
Previous Post

Aksi Solidaritas Pemerintah Kota Tangsel Bantu Korban Kebakaran

Next Post

Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Kebakaran di Asrama Polisi Serpong Tangsel

Related Posts

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Next Post
Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Kebakaran di Asrama Polisi Serpong Tangsel

Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Kebakaran di Asrama Polisi Serpong Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com