JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Polisi menyebut penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
“Yang bersangkutan (Delpedro Marhaen) telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
“Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya,” sambungnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait aktivitas yang diduga mengarah pada provokasi publik dan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum.
Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







