JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap 25 kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu pada kemasannya. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 28 tersangka.
“25 perkara, tersangka 28, dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut Helfi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan pencegahan dilakukan.
Menurut dia, Polri selama ini telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah praktik penyimpangan dalam distribusi dan produksi beras.
“Harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang masih nekat menyalahgunakan,” ucapnya.
Helfi menambahkan, satgas pangan tidak menargetkan produsen tertentu. DIa mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjual beras sesuai standar dan komposisi sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
“Kita tidak targetkan produsen tertentu. Kita hanya ingin aturan dipatuhi dan beras dijual sesuai label,” tukasnya.







