TANGERANG SELATAN – Setelah tiga kali menggugat cerai sang istri Rien Wartia Trigina (Erin), namun gugatan Andre Taulany tersebut tak kunjung dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Sholahuddin mengatakan, gagalnya gugatan perceraian yang diajukan Andre terhadap istrinya diakibatkan adanya perbedaan alamat yang ada di pihak termohon (Erin).
“Bahasanya bukan ditolak tetapi kami mengabulkan eksepsi daripada termohon, karena termohon berada di Jakarta Selatan bukan di wilayah Tigaraksa,” kata Sholahuddin dikutip dari channel YouTube, dikutip Rabu, 28 Agustus 2025.
Adanya perbedaan wilayah, kata Sholahuddin, bukan menjadi kewenangan PA Tigaraksa untuk mengadili gugatan perceraian yang diajukan pihak Andre Taulany.
“Kami tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kenapa? Karena, adanya perbedaan alamat dan bukan masuk di wilayah Tigaraksa,” ujarnya.
“Karena ini sudah menjadi keputusan final maka artinya sudah tidak ada lagi sidang Pak Andre di sini,” paparnya.
Ia mengatakan, mengingat adanya perbedaan alamat tersebut maka secara hukum status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah sebagai suami istri.
“Jadi, selama belum diajukan di tempat wilayah istrinya maka statusnya masih sah sebagai suami istri,” tutupnya.