TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menayangkan identitas dan wajah pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa.
Wali Kota Tangerang Selatang, Benyamin Davnie mengatakan langkah ini diambil untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa di kemudian hari.
Selain itu, lanjut Benyamin, pihaknya juga membuka peluang penerapan hukuman kebiri kimia, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangsel terkait sanksi tersebut.
“Ini bagian dari upaya pencegahan yang juga diperkuat melalui sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas, agar anak-anak berani melapor tanpa rasa takut,” jelas Benyamin Davnie dikutip pada Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data, sejak awal 2025 hingga Agustus tercatat 241 laporan kekerasan di Tangsel. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, dan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Sekitar 50 persen di antaranya sudah ditangani melalui pendampingan psikologis dan pemulihan moral korban. Untuk mempercepat penanganan, Pemkot Tangsel mengoptimalkan hotline darurat Tangsel Siaga 112 dan WhatsApp 0813-8020-1112 yang aktif 24 jam.
Layanan ini akan dikampanyekan melalui baliho, spanduk, media sosial, dan jaringan RT/RW. Laporan yang masuk langsung diproses command center Dinas Kominfo bekerja sama dengan OPD terkait.
Selain itu, Pemkot Tangsel menggandeng fakultas psikologi universitas setempat untuk mendampingi korban. Bagi korban yang pendidikannya terganggu akibat trauma, disiapkan opsi homeschooling.
“Penanganan dilakukan secara terpadu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi,” tukasnya.