JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
“Akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan atau tidak,” sambungnya
Menurut Budi, KPK tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
Kendati begitu, Budi mengungkapkan pihaknya akan memberikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor pengaduan masyarakat tersebut.
“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” terangnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui akun media sosial Instagram pribadinya, mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tertulis pengaduan berupa dugaan tindak pidana korupsi dan atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Surat itu diserahkan M Fasihhuddoinkholili.
“Sudah yah dilaporin. Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada,” tulis Nikita.