BOGOR — Direktur Eksekutif Indonesian Politic and Policy Institute (IPPI), Salahudin Somad, menyatakan bahwa pemberhentian komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, oleh DKPP merupakan “alarm keras” bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran etik bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap legitimasi demokrasi.
Dede Juhendi diberhentikan karena terbukti menerima dana sebesar Rp82,5 juta yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah.
Meskipun Dede menyangkal menerima uang secara langsung, DKPP menilai hal tersebut telah melanggar prinsip netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Menurut Salahudin, pelanggaran etik di lembaga pemilu akan meruntuhkan kepercayaan publik.
Dia melihat kasus ini sebagai cerminan defisit etika struktural. IPPI merekomendasikan tiga langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa, yaitu evaluasi menyeluruh tata kelola KPU Kota Bogor, audit terbuka Pilkada 2024, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan etik penyelenggara pemilu. (*)