JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza, Palestina. Langkah ini dinilai akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah, dan krisis kemanusiaan di Gaza,” tulis Kemlu dalam pernyataan resminya dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
Mahkamah Internasional menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah Tindakan ilegal, dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah pendudukan tersebut. Sehingga tindakan apapun tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel,” tambah pernyataan Kemlu.
Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
Pertama, pengakuan atas Palestina oleh semua negara. Kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata. Ketiga, penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.