TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di lahan kosong Kampung Pos Bitung, RT.001/RW.004, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka yang diketahui melarikan diri seusai kejadian,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
“Kurang dari 4 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka berinisial BT alias DT, laki-laki, usia 43 tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut Victor mengungkapkan, tersangka dan korban yang diketahui berinisial TH alias G (46 tahun) saling mengenal. Mereka diduga bagian dari komplotan spesialis pencurian ban serep truk yang beraksi di sekitar Tol Bitung-Merak.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban karena pembagian uang hasil pencurian ban serep truk.
“Karena merasa bekerja sama-sama, pembagiannya kok timpang makanya tersangka emosi,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.