JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
– ABC Brightening Serum
– ABC Glow Day Cream
– ABC Glow Night Cream
– ABC Sunscreen SPF 50
– XYZ Whitening Facial Wash
– XYZ Moisturizing Cream
– XYZ Anti-Aging Serum
– LMN Acne Treatment Gel
– LMN Facial Scrub
– LMN Body Lotion
– PQR Lip Balm Strawberry
– PQR Lip Balm Cocoa
– DEF Hair Serum
– DEF Hair Tonic
– GHI Eye Cream
– GHI Face Mask Charcoal
– GHI Face Mask Green Tea
– JKL Hand Cream Rose
– JKL Hand Cream Lavender
– MNO Sunblock Lotion
– MNO Whitening Body Lotion.