JAKARTA– Kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana memasuki babak penting. Keduanya akan menjalani tes DNA di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025.
Tes ini menjadi penentu utama dalam polemik yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan terkait klaim Lisa bahwa putri yang dilahirkannya merupakan anak biologis Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya menyatakan bahwa panggilan resmi diterima pada 7 Agustus dan proses tes akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (7/8/2025).
Muslim menerangkan penyidik Bareskrim Polri turut mengagendakan pemanggilan dua pihak lainnya, yaitu Lisa Mariana dan CA selaku putri dari Lisa untuk jalani tes DNA hari ini. Pihak eksternal dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan terlibat dalam agenda ini.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana terkait tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil muncul seusai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan sosok yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.