BANDA ACEH – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Keduanya ditangkap di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025).
Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang terkait tindak pidana terorisme.
“Ada dua ASN di Aceh yang diamankan Densus 88 terkait kasus terorisme. Polda Aceh hanya membantu pengamanan saat penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dikutip dari laman Beritasatu.
Kendati begitu, Joko belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan dua orang tersebut.
“Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Proses hukum dan tindak lanjut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ASN yang diciduk Densus 88 masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).
MZ diduga sebagai pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Sementara ZA diketahui bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diciduk di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Banda Aceh.